1. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.
Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda
dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan
UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi
Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat.
Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas
koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika
tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya
kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul
atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa
rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan
koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam
lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota
berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam
perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur
pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan
badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi
menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan
demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil
atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
2.Sumber Modal
• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952
Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas
(modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi
menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan
sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam
simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25
tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu
modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang
digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan
pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu
sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga
dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang
berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan
pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan
merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan
dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan.
Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika
ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan
saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk
modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda
dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi
dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan
dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku,
yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud
adalah UU 25 tahun 1992.
3. Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar
60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Sumber:
1. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
2. http://www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49/
3. www.google.com
4. www.wikipedia.com
No comments:
Post a Comment