Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Etika terbentuk dari
aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak
pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan
kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu
perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak
tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional
tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya
payung hukum.
Kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum. Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti
memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus
pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di
bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak
diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang
kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Biasanya pelanggaran
hukum terjadi diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh lain adalah
pelanggaran hukum yang sering menimpa pejabat pemerintahan seperti kasus
korupsi. Kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum yang diawali dengan adanya
penerimaan suap dan. Etika bagi seorang pejabat pemerintahan di atur dalam
undang – undang. Salah satunya adalah tidak boleh menerima suap. Namun tidak sedikit pejabat pemerintahan yang
berpakaian rapi ternyata pengkhianat bangsa. Mereka menerima suap demi menaikkan jumlah
kekayaan pribadi mereka seakan mereka lupa dengan tugas dan kewenangan yang
mereka pikul.
Pendapat saya dengan
melihat kasus – kasus pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia cukup
memprihatinkan dimana banyak juga para koruptor yang masih bebas berkeliaran
padahal pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat merugikan negara.
Seharusnya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun harus di tindak tegas sesuai
dengan hukum yang sedang berlaku. Hingga saat ini juga masih ada potongan masa
tahanan bagi koruptor dengan adanya hari raya,dll. Seharusnya tidak perlu ada
potongan masa tahanan karena mereka sudah merugikan negara, janji mau mengabdi
pada negara ternyata perilaku tidak sesuai dengan perkataan. Biarkan mereka di
hukum maksimal atau bahkan seumur hidup. Semua bentuk pelanggaran hukum adalah
kejahatan yang harus kita basmi tanpa pandang bulu. Walaupun mereka punya
kekayaan yang bisa menyuap aparat pun harus kita sadari bahwa kekayaan yang
mereka punya adalah uang para rakyat. Ketegasan aparat hukum di perlukan agar
generasi selanjutnya dapat membangun negara ini dengan bersih dan jujur.
sumber : id.wikipedia.org