Tuesday, January 14, 2014

Opini pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.  Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Biasanya pelanggaran hukum terjadi diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh lain adalah pelanggaran hukum yang sering menimpa pejabat pemerintahan seperti kasus korupsi. Kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum yang diawali dengan adanya penerimaan suap dan. Etika bagi seorang pejabat pemerintahan di atur dalam undang – undang. Salah satunya adalah tidak boleh menerima suap.  Namun tidak sedikit pejabat pemerintahan yang berpakaian rapi ternyata pengkhianat bangsa.  Mereka menerima suap demi menaikkan jumlah kekayaan pribadi mereka seakan mereka lupa dengan tugas dan kewenangan yang mereka pikul.
Pendapat saya dengan melihat kasus – kasus pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia cukup memprihatinkan dimana banyak juga para koruptor yang masih bebas berkeliaran padahal pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat merugikan negara. Seharusnya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun harus di tindak tegas sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Hingga saat ini juga masih ada potongan masa tahanan bagi koruptor dengan adanya hari raya,dll. Seharusnya tidak perlu ada potongan masa tahanan karena mereka sudah merugikan negara, janji mau mengabdi pada negara ternyata perilaku tidak sesuai dengan perkataan. Biarkan mereka di hukum maksimal atau bahkan seumur hidup. Semua bentuk pelanggaran hukum adalah kejahatan yang harus kita basmi tanpa pandang bulu. Walaupun mereka punya kekayaan yang bisa menyuap aparat pun harus kita sadari bahwa kekayaan yang mereka punya adalah uang para rakyat. Ketegasan aparat hukum di perlukan agar generasi selanjutnya dapat membangun negara ini dengan bersih dan jujur.

sumber : id.wikipedia.org