A.
Konsep Koperasi
1.
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur positif dari konsep ini,antara
lain:
-
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara berkejasama dengan antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan;
-
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama;
-
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan kesepakatan
yang telah disepakati
-
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang peracanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudag berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan konsep ini dengan konsep koperasi
sosialis terletak pada tujuannya. Pada
konsep koperasi sosialis tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan di konsep koperasi
negara berkembang tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B.
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi timbul karena adanya keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi. Tabel dibawah ini menjelaskan hubungan antara
ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
1.
Aliran Yardstick
Aliran ini banyak
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pada aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
sehingga maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat . Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
Sejarah Koperasi
1.
Sejarah Koperasi
Dunia
Koperasi mengalami perkembangan yang pesat sejak awal
berdirinya. Koperasi pertama kali
dipelopori oleh seorang tokoh bernama Robert Owen (1771-1858). Ia menerapkan idenya mengenai koperasi
pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Selanjutnya dikembangkan oleh William King
(1786-1865). William King mencobanya
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Kemudian tepatnya pada tanggal 1 Mei 1828,
William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan berjudul The Cooperator. Publikasi
bulanan tersebut isinya mengenai berbagai saran serta ide yang praktis mengenai
pengolaan toko dan penerapan prinsip koperasi.
Dalam sejarah koperasi dunia, dapat diketahui bahwa
koperasi yang dipelopori Robert Owen pertama kali mulai berkembang di negara
lain. Misalnya di Jerman, koperasi
didirikan dengan prinsip yang sama dengan koperasi yang didirikan Inggris. Adapun tokoh pendiri koperasi di Inggris
diantaranya Raiffeissen, Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc serta Charles
Foirer. Koperasi yang pertama kali
didirikan di Inggris berupa koperasi produksi karena memprioritaskan kualitas
barang. Sedangkan, koperasi di Denmark
didirikan oleh Pastor Christiansone dengan bentuk koperasi pertanian.
Meski secara bentuk/gerak usaha koperasinya berbeda, tapi
semua koperasi di dunia memiliki prinsip koperasi yang sama di seluruh negara
sesuai ide pendirian koperasi pertama kali.
Adapun beberapa pelopor koperasi di dunia berdasarkan sejarah koperasi
yang telah di paparkan diatas,di antaranya :
a.
Pelopor berdirinya
koperasi dari Rochdale
-
Terdiri dari 28
pekerja dengan pimpinan Charls Howard di kota Rochdale bagian utara Inggris.
-
Tanggal 24 Oktober
1844 membangun usaha pertokoan (milik para konsumen yang berhasil). Hal tersebut diperingati sebagai hari
lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
b.
Pelopor koperasi
dari Jerman
-
Nama lengkapnya
Herman Schultz-Delitsch (seorang hakim serta anggota parlemen pertama Jerman).
-
Keberhasilannya
yaitu telah mengembangkan konsep badi prakarsa serta perkembangan bertahap dari
koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin
kemudian diterapkan oleh pedagang kecil maupun kelompok lainnya. Selain itu, terdapat juga koperasi kredit
jenis lainnya yaitu koperasi asuransi dan koperasi produksi.
c.
Raiffeissen
(Seorang pelopor koperasi dari Jerman)
-
Nama lengkapnya
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (seorang kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush,
Jerman).
-
Mendirikan koperasi
kredit sesuai dengan solidaritas serta tanggungan tidak terbatas yang menjadi
tanggung jawab para anggota perkumpulan koperasi tersebut. Selain itu diadakan bimbingan sesuai prinsip
mengelola, menolong serta mengawasi diri sendiri.
Para pelopor koperasi tersebut tidak terbatas pada upaya
mempelopori berdirinya koperasi di negara mereka masing-masing tetapi mereka
juga berupaya menerapkan prinsip koperasi sesuai ketentuan ide awal mulanya
koperasi.
2.
Sejarah Koperasi
Indonesia
Setelah mengetahui sejarah koperasi dunia, maka penting
mengetahui bagaimana sejarah koperasi di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara yang
mendapatkan pengaruh dari sejarah koperasi dunia dan perkembangannya. Negara ini termasuk negara sedang berkembang
dalam meraih kemajuan. Negara ini telah
mengenal kegotongroyongan serta kekeluargaan sesuai dengan upaya nenek
moyangnya. Adapun prinsip dasar
pelaksanaan koperasi di negara ini yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Di tahun 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Di tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dan di tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Lalu di tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. Dan di tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian . Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .