Thursday, October 11, 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


A.    Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.  Unsur-unsur positif dari konsep ini,antara lain:
-          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkejasama dengan antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan;
-          Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama;
-          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
-          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang peracanaan nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudag berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Perbedaan konsep ini dengan konsep koperasi sosialis terletak pada tujuannya.  Pada konsep koperasi sosialis tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan di konsep koperasi negara berkembang tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     Aliran Koperasi
Aliran Koperasi timbul karena adanya keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.  Tabel dibawah ini menjelaskan hubungan antara ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

1.       Aliran Yardstick
Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.  Pada aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.       Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.  Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat .  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.     Sejarah Koperasi
1.      Sejarah Koperasi Dunia
Koperasi mengalami perkembangan yang pesat sejak awal berdirinya.  Koperasi pertama kali dipelopori oleh seorang tokoh bernama Robert Owen (1771-1858).  Ia menerapkan idenya mengenai koperasi pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.  Selanjutnya dikembangkan oleh William King (1786-1865).  William King mencobanya dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.  Kemudian tepatnya pada tanggal 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan berjudul The Cooperator.  Publikasi bulanan tersebut isinya mengenai berbagai saran serta ide yang praktis mengenai pengolaan toko dan penerapan prinsip koperasi.
Dalam sejarah koperasi dunia, dapat diketahui bahwa koperasi yang dipelopori Robert Owen pertama kali mulai berkembang di negara lain.  Misalnya di Jerman, koperasi didirikan dengan prinsip yang sama dengan koperasi yang didirikan Inggris.  Adapun tokoh pendiri koperasi di Inggris diantaranya Raiffeissen, Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc serta Charles Foirer.  Koperasi yang pertama kali didirikan di Inggris berupa koperasi produksi karena memprioritaskan kualitas barang.  Sedangkan, koperasi di Denmark didirikan oleh Pastor Christiansone dengan bentuk koperasi pertanian.
Meski secara bentuk/gerak usaha koperasinya berbeda, tapi semua koperasi di dunia memiliki prinsip koperasi yang sama di seluruh negara sesuai ide pendirian koperasi pertama kali.  Adapun beberapa pelopor koperasi di dunia berdasarkan sejarah koperasi yang telah di paparkan diatas,di antaranya :
a.       Pelopor berdirinya koperasi dari Rochdale
-          Terdiri dari 28 pekerja dengan pimpinan Charls Howard di kota Rochdale bagian utara Inggris.
-          Tanggal 24 Oktober 1844 membangun usaha pertokoan (milik para konsumen yang berhasil).  Hal tersebut diperingati sebagai hari lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
b.      Pelopor koperasi dari Jerman
-          Nama lengkapnya Herman Schultz-Delitsch (seorang hakim serta anggota parlemen pertama Jerman).
-          Keberhasilannya yaitu telah mengembangkan konsep badi prakarsa serta perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin kemudian diterapkan oleh pedagang kecil maupun kelompok lainnya.  Selain itu, terdapat juga koperasi kredit jenis lainnya yaitu koperasi asuransi dan koperasi produksi.

c.       Raiffeissen (Seorang pelopor koperasi dari Jerman)
-          Nama lengkapnya Friedrich Wilhelm Raiffeissen (seorang kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush, Jerman).
-          Mendirikan koperasi kredit sesuai dengan solidaritas serta tanggungan tidak terbatas yang menjadi tanggung jawab para anggota perkumpulan koperasi tersebut.  Selain itu diadakan bimbingan sesuai prinsip mengelola, menolong serta mengawasi diri sendiri.
Para pelopor koperasi tersebut tidak terbatas pada upaya mempelopori berdirinya koperasi di negara mereka masing-masing tetapi mereka juga berupaya menerapkan prinsip koperasi sesuai ketentuan ide awal mulanya koperasi.
2.      Sejarah Koperasi Indonesia
Setelah mengetahui sejarah koperasi dunia, maka penting mengetahui bagaimana sejarah koperasi di Indonesia.  Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan pengaruh dari sejarah koperasi dunia dan perkembangannya.  Negara ini termasuk negara sedang berkembang dalam meraih kemajuan.  Negara ini telah mengenal kegotongroyongan serta kekeluargaan sesuai dengan upaya nenek moyangnya.  Adapun prinsip dasar pelaksanaan koperasi di negara ini yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.  Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.  Atau dalam bahasa Inggris The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Di tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.  Di tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.  Dan di tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.  Lalu di tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.  Dan di tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .