Sunday, June 22, 2014

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan

PROGRAMPENANGGULANGANKEMISKINANDIINDONESIANama n


Nama: aini nurul suci
Kelas: 1EB03
Npm: 2A212007
Matakuliah: Perekenomian Indonesia
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia, dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan program penanggulanan kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum mampu  menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun. 
Pemerintah saat ini memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah. 
Untuk meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun 2014.
Terdapat empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
  • Menyempurnakan program perlindungan sosial
  • Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
  • Pemberdayaan masyarakat, dan
  • Pembangunan yang inklusif
Berdasarkan penjelasan diatas , menurut saya pemerintah sudah menjalankan beberapa program pemeintah karena terbukti tingkat kemiskinan di Indonesia telah berkurang .

Sumber :
http://www.tnp2k.go.id/id/program/sekilas/

Thursday, March 27, 2014

Sistem Perekonomian

Nama : aini nurul suci
Kelas : 1EB03
NPM: 2A212007

Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.

Pengertian Sistem  Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan pemerintah dibatasi
4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap krisis ekonomi
3. Menimbulkan monopoli
4. Adanya eksploitasi

Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak milik individu tidak diakui.
2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.

Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan ekonomi terjamin
2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta

Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :

Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :

1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)



http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html

Tuesday, January 14, 2014

Opini pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.  Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Biasanya pelanggaran hukum terjadi diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh lain adalah pelanggaran hukum yang sering menimpa pejabat pemerintahan seperti kasus korupsi. Kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum yang diawali dengan adanya penerimaan suap dan. Etika bagi seorang pejabat pemerintahan di atur dalam undang – undang. Salah satunya adalah tidak boleh menerima suap.  Namun tidak sedikit pejabat pemerintahan yang berpakaian rapi ternyata pengkhianat bangsa.  Mereka menerima suap demi menaikkan jumlah kekayaan pribadi mereka seakan mereka lupa dengan tugas dan kewenangan yang mereka pikul.
Pendapat saya dengan melihat kasus – kasus pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia cukup memprihatinkan dimana banyak juga para koruptor yang masih bebas berkeliaran padahal pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat merugikan negara. Seharusnya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun harus di tindak tegas sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Hingga saat ini juga masih ada potongan masa tahanan bagi koruptor dengan adanya hari raya,dll. Seharusnya tidak perlu ada potongan masa tahanan karena mereka sudah merugikan negara, janji mau mengabdi pada negara ternyata perilaku tidak sesuai dengan perkataan. Biarkan mereka di hukum maksimal atau bahkan seumur hidup. Semua bentuk pelanggaran hukum adalah kejahatan yang harus kita basmi tanpa pandang bulu. Walaupun mereka punya kekayaan yang bisa menyuap aparat pun harus kita sadari bahwa kekayaan yang mereka punya adalah uang para rakyat. Ketegasan aparat hukum di perlukan agar generasi selanjutnya dapat membangun negara ini dengan bersih dan jujur.

sumber : id.wikipedia.org