UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri
dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban,
perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI
ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin
ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk
melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan
transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan
kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard
dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa
(pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit
(pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal
14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan
publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34),
Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab
KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana
(pasal 55-57).
Tantangan Akuntan
Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak
sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh
Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum
untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di
Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan
yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal
sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan
standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi
berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat
dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi
ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan
akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan
keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar
negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi
bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat
dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang
lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak
mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan
yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk
menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan
dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya
ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru
bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan
akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia
mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga
akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA
2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat
dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah
persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih
kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi
akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia,
Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing
negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh
tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan
Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak
kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal
1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan
Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand
(6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan
perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga
dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar
semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan
akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih
dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan
tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti
yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan
karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih
memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan
memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia
masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil
posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara
jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia
berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun
sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti
penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa
jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik
asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP
Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih
menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia
diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan
berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan
melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.Berikut adalah link yang
menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK
No comments:
Post a Comment