Tuesday, March 12, 2013

Perdagangan Bebas Indonesia-China 2014

Sejak 1 Januari 2010 ini, Indonesia bersama ASEAN menapaki era perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA). Pertanyaannya: Apa implikasi perdagangan bebas ASEAN-China bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi industri dalam negeri, pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Mengacu dokumen ACFTA, tujuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak dan meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tariff atau bea masuk. Juga untuk mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi saling menguntungkan serta memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani gap yang ada di antara kedua belah pihak.

Sewaktu dokumen ACFTA diteken November 2002, situasi perbandingan ekspor-impor Indonesia-China masih relatif setara. Sebab walaupun surplus perdagangan dinikmati China, namun selisihnya tidak terlalu besar. Dengan kata lain, Indonesia relatif bisa bersaing dengan produk China khususnya maupun negara anggota ASEAN lainnya.

Dalam konteks itu, dari segi potensi yang ditawarkan pasar bersama ASEAN, era perdagangan bebas ASEAN-China ini sebetulnya sangat menjanjikan. Artinya, ada peluang bisnis luar biasa bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya yang sanggup memanfaatkannya. Terlebih semilyar lebih penduduk China terus meningkat daya belinya seiring pencapaian ekonomi mereka yang mencengangkan.

Pertanyaannya, setelah 7 tahun sejak diteken, sanggupkah kita berkompetisi dan memenangkan persaingan dalam era perdagangan bebas tersebut? Atau, jangan-jangan, justru Indonesia yang bakal menjadi “pasar bersama” barang-barang produksi China dan negara-negara ASEAN lainnya, yang dijual dengan harga lebih murah, dengan mutu yang setara atau lebih baik, serta dikemas lebih cantik?

Mengkhawatirkan apabila kita menilik kinerja sektor industri, pertanian, dan UMKM Indonesia lima tahun terakhir, era perdagangan bebas ASEAN-China jujur saja justru serba mengkhawatirkan bagi posisi dan kepentingan Indonesia.

Sektor industri misalnya, bukannya berkembang menuju industri dewasa dan kuat (mature industry), namun malah mengalami deindustrialisasi. Tak sedikit industri dalam negeri, seperti tekstil dan alas kaki, gulung tikar karena tak mampu bersaing. Walhasil, sumbangan industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang mestinya terus meningkat –sebagai ciri negara yang industrinya makin maju— justru semakin menurun dan digantikan komoditas primer atau bahan mentah.

Sebagai ilustrasi, ekspor industri baja Indonesia ke China pada 2002 senilai 30,3 juta dollar AS dan impor 51,4 juta dollar AS. Namun tahun lalu, defisit Indonesia semakin timpang lantaran ekspor hanya 36,9 juta dollar AS, sedangkan impor 1.026 juta dollar AS (sumber BPS/Depperin).
Sejalan dengan itu, banyak asosiasi industri kita, seperti baja, plastik, tekstil, menyuarakan ketidaksanggupannya bersaing dalam era pasar bebas ASEAN-China dalam waktu dekat. Ini mengingat beban biaya produksi yang berat di Indonesia. Kenaikan harga BBM dan listrik sebagai salah satu komponen pokok produksi menjadi salah satu sebabnya. Di samping masih merajalelanya praktek KKN yang berakibat ekonomi biaya tinggi (high-cost economy), tingginya suku bunga kredit perbankan (cost of money), dan lemahnya keterkaitan industri hulu dan hilir.

Kondisi sektor pertanian lebih memprihatinkan. Sebelum pasar bebas ASEAN-China berlaku, produk buah-buahan China dan Thailand sudah sejak lama membanjiri pasar Indonesia. Bahkan tidak hanya dijajakan di supermarket terkemuka, melainkan sudah dijual di kaki lima atau diasongkan di atas kereta ekonomi.

Dengan kata lain, sebelum kawasan perdagangan bebas ASEAN-China dimulai, sektor pertanian Indonesia sudah dikalahkan di kandangnya sendiri. Maka bisa dibayangkan, bagaimana nasib produk pertanian kita tatkala tarif nol persen diberlakukan dalam era perdagangan bebas. Bisa dipastikan banjir produk pertanian asal China dan negara-negara ASEAN lainnya ke Indonesia akan semakin menjadi-jadi.

Di tengah kondisi psikologis konsumen Indonesia yang lebih mementingkan produk murah daripada produksi bangsa sendiri, situasi ini jelas sangat mengkhawatirkan. Terlebih kemampuan daya beli rata-rata rakyat Indonesia masih rendah, sehingga godaan harga produk pertanian yang murah akan sulit dihalau begitu saja.

Sektor UMKM tak jauh beda. Sebelum era pasar bebas ASEAN-China diberlakukan, produk mainan anak-anak dari China, misalnya, sudah menyerbu pasar Indonesia, mulai dari supermarket hingga kaki lima. Belum lagi tekstil bermotif batik “made in China” dengan harga yang sangat murah, yang dipastikan akan menggerus pangsa pasar kain batik produksi perajin batik rumahan dalam negeri.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kita masih minim persiapan, bisa dilihat bahwa perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China semula memang potensial membawa kemajuan bagi perekonomian Indonesia. Akan tetapi, dengan catatan, sejak ditekennya perjanjian hingga menjelang diberlakukannya ACFTA, pemerintah bersungguh-sungguh mempersiapkan daya saing dan kinerja perekonomian dalam negeri agar siap tempur di ajang perdagangan bebas tersebut.

Namun faktanya, seperti disinggung di atas, yang terjadi di dalam negeri justru deindustrialisasi, melemahnya daya saing produk pertanian, dan kian termarjinalisasinya UMKM. Dengan kata lain, persiapan kita sangat minim.

Banyak faktor yang ikut berperan di sini. Antara lain, diabaikannya sektor riil dibanding sektor finansial, tak kunjung dibenahinya infrastruktur, reformasi birokrasi yang tak serius yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi tetap menggejala, gagalnya revitalisasi pertanian, dan kurangnya komitmen pemerintah melakukan politik afirmasi bagi UMKM.

Lebih dari itu, barang-barang produksi negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, dan China relatif sejenis. Yakni, masih sama-sama mengandalkan produksi sektor pertanian dan industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Dalam kondisi ini, bisa dipastikan jika kran pasar bebas dibuka, yang bertahan ialah negara yang sanggup memproduksi barang dengan cara paling efisien alias murah meriah, dengan kualitas setara bahkan lebih baik. Posisi inilah yang dimiliki China, yang bisa menekan ongkos produksi serendah mungkin lantaran berbagai biaya faktor produksi mereka yang lebih murah.

China bisa merebut posisi unggulan ini lantaran penguasaan mereka atas teknologi produksi kimia dasar, sehingga bisa tiap saat memasok bahan baku industri manufakturnya dengan harga murah, tanpa tergantung impor. Negeri Tirai Bambu ini juga sangat serius mereformasi birokrasi guna memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bahkan dengan menghukum mati para koruptornya.

Jadi, bukan lagi rendahnya upah buruh di China yang menjadi alasan murahnya produk mereka sehingga memenangkan persaingan. Sebab, upah rata-rata tenaga kerja di Vietnam sekarang ini pun lebih mahal daripada upah buruh Indonesia, toh daya saing produk Vietnam mulai mengalahkan produk Indonesia.


Walhasil, secara pukul rata, sekarang ini nyaris tak ada keunggulan kompetitif Indonesia menyongsong era perdagangan bebas ASEAN-China. Bahkan, keunggulan komparatif pun, terkait kekayaan sumber daya alam yang bisa dijual misalnya, Indonesia masih harus bersaing keras dengan negeri jiran Malaysia.

Karena itu, perjanjian kawasan perdagangan bebas ASEAN-China ini –dari segi kepentingan ekonomi Indonesia ke depan— tidak sekadar perlu direnegosiasi pemberlakuannya, tapi layak ditinjau ulang secara keseluruhan. Dan ini dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 14 Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara ASEAN dan China. Sebab jelas sekali posisi Indonesia cenderung sangat tidak diuntungkan, setidaknya hingga 20 tahun mendatang.

Perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan Indonesia dengan negara lain, idealnya ditempuh dengan negara-negara yang tak memiliki produksi barang dan jasa yang relatif sama dengan Indonesia. Sehingga rezim perdagangan bebas tidak akan memukul sektor industri manufaktur, sektor pertanian, maupun UMKM dalam negeri. Sebaliknya kita justru akan memiliki keunggulan komparatif terhadap negara mitra.

Dalam konteks inilah, Indonesia mestinya mengadakan perdagangan bebas dengan negara-negara yang perekonomiannya telah memasuki tahap industri lanjut (pasca-industry), bukan negara-negara sedang berkembang. Mereka relatif tidak lagi mengandalkan sektor pertanian atau manufaktur, melainkan sudah beralih kepada industri berteknologi tinggi seperti komputer dan peranti lunak komputer

sumber : http://ariabima.com/2012/06/11/plus-minus-perdagangan-bebas-asean-china-3/

Thursday, November 29, 2012

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
2.Sumber Modal
• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952
Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
3. Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Sumber:
1. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
2. http://www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49/
3. www.google.com
4. www.wikipedia.com

Thursday, November 22, 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Dan Bentuk Koperasi

JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

Thursday, October 11, 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


A.    Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.  Unsur-unsur positif dari konsep ini,antara lain:
-          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkejasama dengan antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan;
-          Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama;
-          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
-          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang peracanaan nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudag berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Perbedaan konsep ini dengan konsep koperasi sosialis terletak pada tujuannya.  Pada konsep koperasi sosialis tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan di konsep koperasi negara berkembang tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     Aliran Koperasi
Aliran Koperasi timbul karena adanya keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.  Tabel dibawah ini menjelaskan hubungan antara ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

1.       Aliran Yardstick
Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.  Pada aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.       Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.  Koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat .  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.     Sejarah Koperasi
1.      Sejarah Koperasi Dunia
Koperasi mengalami perkembangan yang pesat sejak awal berdirinya.  Koperasi pertama kali dipelopori oleh seorang tokoh bernama Robert Owen (1771-1858).  Ia menerapkan idenya mengenai koperasi pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.  Selanjutnya dikembangkan oleh William King (1786-1865).  William King mencobanya dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.  Kemudian tepatnya pada tanggal 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan berjudul The Cooperator.  Publikasi bulanan tersebut isinya mengenai berbagai saran serta ide yang praktis mengenai pengolaan toko dan penerapan prinsip koperasi.
Dalam sejarah koperasi dunia, dapat diketahui bahwa koperasi yang dipelopori Robert Owen pertama kali mulai berkembang di negara lain.  Misalnya di Jerman, koperasi didirikan dengan prinsip yang sama dengan koperasi yang didirikan Inggris.  Adapun tokoh pendiri koperasi di Inggris diantaranya Raiffeissen, Schulze Delitchi Perancis, Louis Blanc serta Charles Foirer.  Koperasi yang pertama kali didirikan di Inggris berupa koperasi produksi karena memprioritaskan kualitas barang.  Sedangkan, koperasi di Denmark didirikan oleh Pastor Christiansone dengan bentuk koperasi pertanian.
Meski secara bentuk/gerak usaha koperasinya berbeda, tapi semua koperasi di dunia memiliki prinsip koperasi yang sama di seluruh negara sesuai ide pendirian koperasi pertama kali.  Adapun beberapa pelopor koperasi di dunia berdasarkan sejarah koperasi yang telah di paparkan diatas,di antaranya :
a.       Pelopor berdirinya koperasi dari Rochdale
-          Terdiri dari 28 pekerja dengan pimpinan Charls Howard di kota Rochdale bagian utara Inggris.
-          Tanggal 24 Oktober 1844 membangun usaha pertokoan (milik para konsumen yang berhasil).  Hal tersebut diperingati sebagai hari lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
b.      Pelopor koperasi dari Jerman
-          Nama lengkapnya Herman Schultz-Delitsch (seorang hakim serta anggota parlemen pertama Jerman).
-          Keberhasilannya yaitu telah mengembangkan konsep badi prakarsa serta perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin kemudian diterapkan oleh pedagang kecil maupun kelompok lainnya.  Selain itu, terdapat juga koperasi kredit jenis lainnya yaitu koperasi asuransi dan koperasi produksi.

c.       Raiffeissen (Seorang pelopor koperasi dari Jerman)
-          Nama lengkapnya Friedrich Wilhelm Raiffeissen (seorang kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush, Jerman).
-          Mendirikan koperasi kredit sesuai dengan solidaritas serta tanggungan tidak terbatas yang menjadi tanggung jawab para anggota perkumpulan koperasi tersebut.  Selain itu diadakan bimbingan sesuai prinsip mengelola, menolong serta mengawasi diri sendiri.
Para pelopor koperasi tersebut tidak terbatas pada upaya mempelopori berdirinya koperasi di negara mereka masing-masing tetapi mereka juga berupaya menerapkan prinsip koperasi sesuai ketentuan ide awal mulanya koperasi.
2.      Sejarah Koperasi Indonesia
Setelah mengetahui sejarah koperasi dunia, maka penting mengetahui bagaimana sejarah koperasi di Indonesia.  Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan pengaruh dari sejarah koperasi dunia dan perkembangannya.  Negara ini termasuk negara sedang berkembang dalam meraih kemajuan.  Negara ini telah mengenal kegotongroyongan serta kekeluargaan sesuai dengan upaya nenek moyangnya.  Adapun prinsip dasar pelaksanaan koperasi di negara ini yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.  Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.  Atau dalam bahasa Inggris The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Di tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.  Di tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.  Dan di tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.  Lalu di tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.  Dan di tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi .